AnakKomputer.Online Saat ini sedang maraknya penipuan online yang menggunakan Whatssapp dengan modus undangan pernikahan. Proses tersebut dapat mencuri kode OTP sehingga menguras isi rekening si korban. Pernah kah anda menemukan modus seperti ini? Lalu bagaimana proses yang sebenarnya terjadi?
Penipu online tersebut mengirim undangan pernikahan digital melalui WhatsApp atau WA. Alih-alih menampilkan rincian undangan, tautan yang yang dikirimkan melalui WhatsApp itu mengarahkan pengguna ke sebuah aplikasi dengan format APK.
Jika diklik atau diinstal, aplikasi itu akan mencuri informasi pribadi pengguna sehingga memungkinkan penipu untuk membobol rekening pribadi korban. Derasmus Kenlopo, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi salah satu korban dari praktik penipuan online dengan modus tersebut. Akibatnya, ia kehilangan uang Rp 14 juta.
"Uang saya Rp 14 juta dalam rekening, sekarang hanya tersisa Rp 25.000," kata Derasmus dikutip dari Kompas.com. Menurut Derasmus, uang itu lenyap setelah ia mengeklik undangan pernikahan yang diterima lewat pesan WhatsApp.
Pakai file APK untuk mencuri kode OTP Menurut pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, aplikasi APK yang dikirim sebagai "undangan pernikahan digital" itulah yang berbahaya. Jika diklik, "undangan digital" itu bisa mencuri kredensial One Time Password (OTP) dari perangkat korban.
Mekanismenya, ketika aplikasi tersebut diinstal, biasanya muncul beberapa peringatan dari sistem ponsel yang akan mengonfirmasi apakah pengguna yakin akan menginstal aplikasi itu. Sebab, aplikasi dengan format APK adalah aplikasi dari luar toko aplikasi resmi seperti Play Store maupun App Store, sehingga tidak disarankan karena dapat berpotensi berbahaya
Selanjutnya, akan muncul peringatan bahwa aplikasi APK meminta akses ke berbagai data, seperti SMS, media dan lain sebagainya. Bila beberapa peringatan itu diabaikan dan proses instalasi aplikasi terus berjalan, maka aplikasi APK itu akan mendapatkan akses ke SMS, termasuk membaca kode OTP dari pihak bank yang biasanya dikirimkan melalui SMS. Berdasarkan penjelasan Alfons, rangkaian proses di atas sebenarnya tidak cukup untuk mengakses akun mobile banking korban.
Pasalnya, dibutuhkan banyak data seperti ID pengguna, password mobile banking, PIN persetujuan transaksi hingga OTP. Adapun aplikasi APK seperti dijelaskan di atas hanya bisa mengakses kode OTP saja. Lantas dari mana penipu mendapatkan data lainnya? Menurut Alfons, penipuan online dengan modus undangan digital kemungkinan masih berkaitan dengan kasus phising pada pertengahan tahun 2022. Saat itu, marak penipuan tentang kenaikan biaya transfer bank hingga Rp 150.000.
Mereka yang tidak setuju dengan kenaikan tersebut diminta untuk mengisi formulir. Data dari form inilah yang dimanfaatkan penipu dalam kasus penipuan online dengan modus undangan digital. Dengan kata lain, kredensial bank dari sejumlah pengguna sudah bocor ke tangan penipu. "Pada aksi phishing sebelumnya pada pertengahan tahun 2022, banyak korban pengguna m-banking yang tertipu dan memberikan kredensial m-banking kepada penipu karena diancam akan dikenai biaya transfer bulanan Rp. 150.000,"
sumber teknokompas

0 Komentar